Penebangan hutan di Indonesia pada saat ini sudah semakin
merajalela, baik legal maupun ilegal. Tapi pada tulisan kali ini penulis bukan
membahas legal atau ilegalnya penebangan melainkan membahas dampak yang terjadi
jika penebangan terus dilakukan.
Kebutuhan manusia semakin hari semakin bertambah, seperti
tumbuhan, lahan, hasil tambang,dan sebagainya. Akan tetapi persedian alam
sangat terbatas dan akan terus habis jika tidak dipergunakan dengan bijak. Bagi
mahluk hidup hutan merupakan kebutuhan utama untuk kehidupan. Jika tidak ada
penanaman hutan dan penebangan terus dilakukan maka bencana alam akan melanda
kita semua. Bencana alam yang dapat terjadi yaitu:
a.Tanah longsor,yang apabila
hujan, tanah tidak mampu lagi menahan air sepenuhnya karena tidak adanya
bantuan dari akar,
b.Kemarau,terjadi karena
tidak ada lagi akar pohon yang bisa menyimpan cadangan air, sehingga tanah
menjadi tandus.
c. Tejadinya pemanasan
global (global warming) yang akan mengakibatkan menipisnya lapisan Ozon di bumi
kita ini,hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.Kita tidak tahu
senyawa-senyawa apa saja yang terdapat pada sinar matahari apabila kulit kita
terkena sinar tersebut ketika lapisan ozon menipis.
d. Memicu punah nya hewan-hewan yang
tinggal di hutan tersebut karena habitat /tempat tinggalnya sudah tidak ada
lagi karena sudah ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
e. Kekayaan hutan di indonesia tentu
nya akan menjadi lebih sedikit akibat adanya penebangan hutan secara
liar/ilegal tersebut .
Hutan
sangat di perlukan bagi manusia dan para mahluk hidup lainnya,setiap detik nya
hutan selalu menghasilkan oksigen,oleh karena itu, hutan harus dijaga dan di
lestarikan.
Upaya yang perlu dilakukan
untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
Jagalah kelestarian
lingkungan hidup di sekitar kita ,“SATU POHON UNTUK SATU JIWA”.Hal ini
demi kelanhsungan hidup anak cucu kita nanti di zaman berikutnya.Ayo lakukan
hal positif seperti melakukan reboisasi mulai dari sekarang.
Sumber: